SIDANG PERDANA: Terdakwa berinisial SK (kopiah) dikawal polisi saat akan mengikuti sidang di PN Cirebon, kemarin (26/9).
FOTO: ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON
CIREBON – Dakwaan pasal berlapis yang dikenakan pada
SK (15), salah satu terdakwa kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan
Muhammad Rizky (16) dinilai berlebihan. Bahkan dinilai tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara terdakwa, Titin Prialianti SH
dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat SK, di ruang sidang anak PN
Cirebon, Selasa (27/9). Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit
tersebut, Titin membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum
(JPU), yang meminta agar Majelis Hakim membatalkan dan menolak dakwaan
yang disampaikan oleh JPU.
Salah satu pertimbangan yang bisa digunakan oleh Majelis Hakim,
menurut Titin, adalah dakwaan dari JPU tidak sesuai dengan pasal 143
KUHAP. Di mana, dakwaan yang disampaikan tidak jelas dan tidak lengkap.
Perumusan dakwaan itu, kata dia, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan
pendahuluan oleh penyidik. SK sendiri diperiksa penyidik dalam
kapasitasnya karena diduga melanggar pasal 170 KUH dan pasal 351
KUHA-Pidana.
“Tiba-tiba dakwaannya berubah, dari penganiayaan menjadi pembunuhan
berencana. Yang merubah ini siapa? Apa dari penyidik atau dari
penuntutnya?” ujarnya.
Selain itu, menurut Titin, selama menjalani pemeriksaan terhadap SK,
keluarga dan penasehat hukum tidak diperkenankan bertemu dan terkesan
dipersulit. Padahal ketentuan terkait hal tersebut telah diatur dalam
undang-undang. “Kita hanya bertemu saat penyerahaan ke kejaksaan.
Sebelumnya dipersulit,” kata Titin.
Titin pun menduga, kasus yang menjerat kliennya tersebut terlalu
dipaksakan. Indikasinya adalah, kliennya mendapat perlakuan tidak
manusiawi saat menjalani pemeriksaan di tingkat penyidik. “SK
diperlakukan sebagai objek. Sekehendak hati penyidik diintimidasi agar
keterangannya sesuai dengan tuduhan penyidik. Untuk dugaan penganiayaan
dan perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani pemeriksaan di tahap
penyidikan, keluarga sudah membuat laporan ke Propam Polda Jabar dan
sampai saat ini laporannya masih diproses,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Yosi Priadi Achdian SH mengatakan
bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU sudah tepat karena perbuatan
pelaku sudah di luar batas kemanusiaan. Sehingga tepat untuk dikenakan
pasal berlapis. “Ini kan ada perencanaan. Korban dihabisi dan
diskenariokan. Sudah masuk unsurnya. Jadi tepat jika didakwa melakukan
pembunuhan berencana,” paparnya.
Selain itu, pihaknya sudah mengajukan permohonan agar proses
rekonstruksi bisa segera dilakukan agar kasus tersebut terang benderang.
“Hal ini penting agar kasus ini terang benderang, apakah ada fakta lain
di luar BAP atau lainnya. Kita sudah ajukan ke penyidik untuk
pelaksanaan rekonstruksinya. Mudah-mudahan minggu ini bisa
dilaksanakan,” tuturnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan jawaban dari JPU atas eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum.
Sumber : Radar Cirebon
0 comments:
Post a Comment