Tuesday, 27 September 2016

Kesadaran Berkoperasi


KOPERASI ?
Koperasi merupakan kata serapan dari co-operation yang menurut Enriques (Suci: 2010) mempunyai arti tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan dalam bergotong royong. Yang dimaksudkan tolong menolong atau kerjasama dalam koperasi didominasi oleh asumsi dalam kaitannya dengan usaha (ekonomi). Sebagaimana diutarakan oleh Bapak Koperasi Indonesia Moh. Hatta, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “semua buat seorang, seorang buat semua”.
Secara bahasanya koperasi memang merupakan sebuah ikatan, wadah ataupun perkumpulan berbagai individu yang telah mentekadkan diri mereka untuk saling bergotong royong, bekerja sama. Yang penulis maksud dalam hal ini adalah bergotong royong secara swasembada dan swakerta. Sudah pasti dari kerjasama yang dijalani sebuah koperasi akan berjalan dengan lancar.

Koperasi dalam lingkungan mahasiswa (apalagi dalam wujud Unit Kegiatan Mahasiswa/UKM sangatlah menuntut kepekaan dan kesadaran para anggotanya untuk sadar akan pentingnya bekerja sama). Mengacu pada 7 prinsip koperasi yang berulang kali diseminarkan dan di Expo-kan, penulis setidaknya sedikit mengambil ilmu yaitu dari prinsip koperasi  dan telah melihat banyak salah kaprah dalam interpretasinya. Dalam prinsipnya, pertama berbunyi “Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela”. Artinya keanggotaan koperasi apalagi dalam tingkatan mahasiswa seharusnya bersikap apa adanya dan dari kemauan mahasiswa itu sendiri, serta terbuka bagi seluruh kalangan baik dari organisasi, jurusan atau fakultas manapun.

Meskipun faktanya banyak dari beberapa kampus menerapkan system keanggotaan yang didasarkan tanpa kesediaan mahasiswa itu sendiri dan terkenal dengan system otomatis. Banyak ditemukan dari kita yang mengabaikan prinsip pertama ini dengan memberlakukan diskriminasi anggota berdasarkan asal usul organisasi yang dia ikuti.

Pada prinsip yang ketujuh berbunyi, “Kerjasama antar koperasi”. Jika kita pikirkan bagaimana mungkin sebuah koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi yang lain jika koperasi itu sendiri tidak menghendaki kegotongroyongan? sudah seyogyanya koperasi menjadi salah satu sarana bangsa untuk memupuk rasa gotong royong yang berhiaskan keramahan namun tegas seperti karakter bangsa yang dicetuskan para leluhur kita. Tidak bisa kita pungkiri bahwa dalam  memaknai gotong royong dalam koperasi tidak bisa secara parsial hanya dari segi proses usahanya saja. Tetapi juga termasuk dalam pengelolaan dan kelangsungan hidup koperasi itu sendiri. Banyak kasus koperasi bangkrut hanya karena tidak bisa menjalankan roda gotong royong yang merupakan jati diri koperasi. Imbasnya koperasi tersebut tidak lagi melakukan usaha dalam visi swasembada maupun swakerta, memajukan memperjuangkan kepentingan bersama tapi hanya mengejar profit belaka.

Sekali lagi kerja sama atau gotong royong dalam koperasi itu merupakan salah satu jati diri dari koperasi itu sendiri. Jika koperasi “sudah melupakan” urgensi dari gotong royong (dalam artian saling bagi tugas dan saling memberi kepercayaan dsb.) Maka sepertinya koperasi tersebut harus dikoperasikan lagi melalui proses pengkoperasian. Atau jika dibiarkan akan tergolong menjadi koperasi yang tidak sehat baik secara usaha maupun pengelolaannya.
 

0 comments:

Post a Comment